GusBaha Ungkap Rahasia Mengapa Sering Pakai 'Peci Hitam' dan 'Baju Putih'. KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, Pengasuh Pesantren Tahfidz Al-Qur'an LP3IA Narukan Rembang, dalam suatu pengajian kitab bersama para santri pernah mengungkapkan tentang rahasia makna di balik kegemaran beliau yang selalu memakai BincangSyariahCom - Ketika melaksanakan shalat, masyarakat muslim Nusantara tidak menggunakan surban sebagai penutup kepala.Mereka umumnya menggunakan peci atau songkok saat shalat, kadang peci berwarna hitam, putih dan warna lainnya. Apakah kesunnahan memakai peci atau songkok sama dengan kesunnahan memakai surban saat shalat?. Ketika kita melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup Aturanmengenai kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, penasihat hukum (advokat), dan panitera ini diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: "Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.". Vt8o. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Peci Hitam adalah sebuah IDENTITAS Indonesia yang sudah dikenal bangsa2 lain diduniaPeci Hitam melambangkan religiusitas bangsa Indonesia, melambangkan identitas sebagai bangsa MelayuPresiden Soekarno, Soeharto, BJ Habiebie, Gusdur, hingga SBY selalu mengenakan Peci Hitam saat acara formal..Akan sangat membanggakan jika "budaya" memakai Peci Hitam itu selalu digalakkanWahai pemimpin dan calon pemimpin negeri ini, banggalah memakai Peci Hitam sebagai identitas IndonesiaKami akan sangat respek kepada anda yang selalu memakai Peci Hitam dalam setiap acara kenegaraan baik formal maupun non formal..rasanya sejuk dipandang, berwibawa dan mencirikan keIndonesiaanMaka, ber "Peci Hitam" lah Indonesia Lihat Kebijakan Selengkapnya BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKetentuan Berpakaian...Hak Asasi ManusiaKetentuan Berpakaian...Hak Asasi ManusiaSenin, 10 Februari 2020Senin, 10 Februari 2020Bacaan 5 MenitApakah ada ketentuan dresscode bagi Terdakwa di ruang sidang? Seperti dalam persidangan para aktivis HAM terkait Papua, apakah memang penggunaan koteka di ruang sidang tidak dibolehkan? Padahal itu kan bagian dari ekspresi budaya masyarakat Papua. Mohon berpakaian bagi Terdakwa di ruang sidang pada dasarnya tidak diatur secara khusus dan rinci di dalam peraturan perundang-undangan maupun di dalam tata tertib pengadilan. Dalam praktik, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun, asalkan tetap sopan. Penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa sendiri ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara yang bersangkutan. Apabila Terdakwa tidak menaati tata tertib persidangan, maka atas kewenangan yang diberikan kepada Hakim Ketua Sidang, sidang dapat ditunda. Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Tata Cara Berpakaian Dalam Persidangan Menurut KUHAPDi dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat 2 KUHAP yang berbunyiDalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut dalam Pasal 231 ayat 1 KUHAP dijelaskan bahwaJenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam. Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef. Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam. Apabila ditilik lebih lanjut pada laman Tata Tertib di Pengadilan milik Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengaturan pemakaian bagi Terdakwa juga tidak diatur secara umum, pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib umum yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan, yaituKetua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pakaian yang dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasihat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang penasihat hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.Sedangkan tata tertib persidangan adalah sebagai berikutPada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap Berpakaian di Persidangan dalam PraktikDalam persidangan perkara pidana selama ini, Terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada Terdakwa, asalkan tetap pakaian kemeja putih dan celana hitam yang umum dikenakan oleh Terdakwa dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara pengunjung sidang dan Terdakwa. Hal ini bertujuan demi mencegah tahanan kabur. Dengan penggunaan pakaian yang seragam bagi Terdakwa, maka polisi dan jaksa dapat mengidentifikasi dengan cepat jika terjadi hal-hal yang tidak dengan pertanyaan Anda, penggunaan pakaian adat koteka oleh Terdakwa mendapat penolakan oleh Majelis Hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat kesopanan untuk hadir di persidangan. Menurut kami, hal ini tanpa bermaksud untuk melakukan diskriminasi atas ekspresi budaya yang telah kami jelaskan sebelumnya, penilaian sopan atau tidaknya pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa ditentukan sepenuhnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Hal ini disebabkan karena belum terdapat aturan yang spesifik mengenai tata cara berpakaian dari tata tertib umum dan tata tertib persidangan yang diciptakan oleh lembaga pengadilan, sudah sepatutnya setiap orang dapat menaati dan mengikuti penilaian Majelis Hakim. Apabila seseorang tidak menaati tata tertib persidangan, maka Hakim Ketua Sidang dapat menolak siapapun mengikuti jalannya sidang. Apabila yang melanggar adalah Terdakwa, maka sidang dapat jawaban kami, semoga Banyak kita jumpai, sebagian habâib, kiai, maupun tokoh Muslim dunia melilitkan sehelai kain di atas kepala mereka. Lilitan ini dikenal sebagai imâmah. Di Indonesia, Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Maemun Zubair, Habib Luthfi bin Yahya, KH Musthafa Bisri serta ulama lain tampak memakai imâmah, meskipun ada yang tidak terus-menerus—terkadang memakai peci, kopiah maupun penutup kepala imâmah hukumnya adalah sunnah baik untuk shalat atau sekadar sebagai perhiasan. Hal ini berdasar atas beberapa hadits Nabi Muhammad ﷺ. Meskipun hadits-hadits tersebut dinilai dlaif, namun karena jumlahnya yang banyak, antara satu hadits dengan yang lain menjadi saling menguatkan. Demikian diungkapkan oleh Sulaiman al-Jamal dalam kitabnya Hâsyiyah al-Jamal. Salah satu hadits yang menyebutkan bagaimana Rasul memakai imâmah adalah sebagai berikutأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ النَّاسَ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ سَوْدَاءُArtinya “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” HR Muslim 452 Ada yang berpandangan, imamah adalah pakaian adat. Ia mempunyai kedudukan seperti halnya bagaimana Rasulullah mengenakan baju, memakai terompah, buang air kecil, dan lain sebagainya. Apakah kemudian menggunakan baju, terompah, buang air kecil itu menjadi sunnah karena Rasulullah memakainya atau melakukannya? Jika Baginda Nabi makan dan minum, apakah otomatis sunnah bagi kita melakukan kegiatan yang sama? Terdapat definisi sunnah yang mempunyai makna bahasa lughatan, yaitu semua jenis perilaku Rasulullah. Hanya bermakna perilaku. Istilah ini lebih lekat dengan dalam disiplin hadits. Dalam ilmu fiqih, sunnah bermakna satu hal yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mengakibatkan dosa. Dalam konteks makna sunnah sebagai perilaku Rasul itu, posisi sunnah tak ubahnya adat atau kebiasaan manusia pada dari pandangan di atas, menurut kalangan Syafiiyyah, menggunakan imâmah adalah sunnah baik secara istilah hadits maupun secara kaca mata fiqih. Artinya, menggunakannya mendapatkan pahala, jika tidak menjalankan, tidak mendapatkan dosa. Berikut penjelasan Syekh Sulaiman al-Jamal وَتُسَنُّ الْعِمَامَةُ لِلصَّلَاةِ وَلِقَصْدِ التَّجَمُّلِ لِلْأَحَادِيثِ الْكَثِيرَةِ فِيهَاArtinya “Disunnahkan memakai imâmah untuk shalat dan dalam rangka berhias diri karena banyak hadits yang menyebut hal tersebut.” Sulaiman al-Jamal, Hâsyiyah al-Jamal, [Beirut, Ihyâut Turats al-Arabiy tanpa catatan tahun], juz 2, halaman 89 Masih dalam kitab yang sama, Syekh Sulaiman juga mengatakan, sunnah pula memakai kopiah/peci di dalam imâmah maupun memakai peci saja tanpa menggunakan imâmah. Pernyataan Syekh Sulaiman tersebut senada dengan perkataan mufti Hadramaut, Sayyid Abdurrahman Ba Alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidîn sebagai berikutوَتَحْصُلُ سُنَّةُ الْعِمَامَةِ بِقَلَنْسُوَةٍ وَغَيْرِهَاArtinya “Kesunnahan memakai imâmah dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya.” Sayyid Abdurrahman Ba Alawi, Bughyatul Mustarsyidîn, [Beirut, Dârul Fikr, 1994, halaman 144.Dengan demikian dapat disimpulkan, memakai peci, kopiah ataupun penutup kepala sejenis merupakan kesunnahan secara fiqih karena dianggap sama dengan imamah, serta Rasulullah juga menggunakan itu. Sebagaimana kesunnahan yang mirip dengan adat yang lain, seperti gosok gigi, i’tikaf dan lain sebagainya, memakai imamah ataupun peci, bagi pemakainya akan mendapatkan pahala jika disertai dengan niat melakukannya dalam rangka melaksanakan kesunnahan atau meniru perilaku Rasulullah ﷺ. Ahmad Mundzir Home » Lifestyle » Hukum sholat berjamaah makmum pakai peci hitam dan imam kopyah hitam RRhukum nya sah, karna imam menggunakan peci hitam tidak dilarang, kalau memakai topi distro baru jangan..MZmemang apa masalahnya kalo imamnya pake peci hitam.?TBsah, karna peci tidak ada berpengaruh ketika sholat, namun ketika memakai peci hendak lah jidat nya jangan terlalu di tutup agar ketika sujud betul2 bersentuhan di sajadah ....SS😂😂hha ga sah kayanya mh mana ada imam peci hitam..ada juga imam nya pake peci hitam baru tidak sah. Bermakmumlah pada seorang muslim, baligh, berakal, bukan pada sebuah peci hitam🤣🤣

hukum memakai peci hitam